COVID-19

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok untuk mematuhi aturan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19.

Menurutnya, sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

“Karena sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Republik Indonesia mengenai  pemulasaraan jenazah Covid-19. Dengan begitu, bisa menjadi pedoman semua RS dalam melakukan pemulasaraan jenazah,” kata Wali Kota Depok di Gedung Baleka Kota Depok, Sabtu (2/5).

Mohammad Idris menuturkan, untuk pemulasaraan jenazah terindikasi Covid-19 yang wafat di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sudah membentuk tim pemulasaraan jenazah di masing-masing kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.

Ditambahkan Idris, untuk perkembangan terbaru seputar penyebaran Corona di Kota Depok. Berdasarkan data per tanggal 2 Mei 2020, ada 1.798 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 769 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 886 Orang Tanpa Gejala (OTG).

Adapun jumlah yang positif atau terkonfirmasi Coronavirus atau Covid-19 ada 307 orang. Selanjutnya jumlah yang sembuh ada 44 orang, lalu meninggal 18 orang.

Di tempat terpisah Direktur RSUD Depok Devi Maryori mengatakan, tidak dipungut biaya untuk pemulasaraan jenazah ke masyarakat. Sebab RSUD Depok melakukan klaim pembiayaan kepada Kemenkes.

“Semua keperluan pemulasaraan sudah disediakan oleh RSUD Depok. Peti jenazah, ambulance, tenaga yang mengerjakan semuanya tidak dipungut biaya. Termasuk kebutuhan lainnya yang dibutuhkan untuk pemulasaraan,” jelas Devi. (*)