Kegiatan Belajar Bengajar (KBM)

Kastara.ID, Jakarta – Jakarta Public Service (JPS) mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, yang akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah setelah situasi wabah COVID 19 sudah dinyatakan aman.

Direktur Eksekutif JPS Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, keputusan yang diambil Disdik sudah sangat tepat karena lebih memprioritaskan keselamatan tenaga pengajar dan peserta didik.

“Kebijakan Dinas Pendidikan sudah tepat dengan memprioritaskan keselamatan tenaga pengajar dan peserta didik agar tidak terjangkit wabah COVID 19,” ujar Syaiful Jihad (1/6).

Ia menambahkan, agar proses KBM nanti tidak menimbulkan masalah baru maka perlu dipertimbangkan masukan dari tim kesehatan, ikatan dokter anak, psikolog serta pihak lain yang terkait.

Syaiful juga mengimbau agar orang tua siswa tetap memberi pendampingan saat proses belajr mengajar di rumah, selama wabah COVID-19 belum tuntas.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait COVID-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan.

Dia menegaskan bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah.

“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah,” jelas Nahdiana dalam siaran pers PPID DKI Jakarta. (hop)