Minyak Goreng

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mendalami modus dugaan suap, salah satunya dalam bentuk karton minyak goreng dari para perusahaan eksportir ke oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyelidikan ini masih berkaitan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil atau CPO) yang dibongkar beberapa waktu lalu.

“Termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (penerimaan karton minyak goreng),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (2/6).

Meski begitu, Febri enggan mengungkap lebih rinci siapa saja pihak di Kementerian Perdagangan yang diduga menerima suap karton minyak tersebut. Termasuk dengan daftar perusahaan yang diduga memberika suap. Adapun semua dugaan itu, kata Febri masih ditelusuri lebih lanjut penyidik bersama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO). Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seorang pihak swasta bernama Lin Che Wei. Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

“Kita lihat nanti apakah ini akan mengarah ke tindak pidana terorisme atau tidak. Nanti berdasarkan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan ini,” ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (1/6). (ant)