Komisi Kejaksaan(bali.antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Novel Baswedan memenuhi undangan Komisi Kejaksaan, Kamis (2/7). Undangan tersebut terkait laporan kepada Komisi Kejaksaan atas tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras.

Pada kesempatan ini, Novel akan didampingi oleh Biro Hukum KPK, Wadah Pegawai KPK, dan tim penasihat hukumnya.

“Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Kamis (2/7).

Sebelumnya, dua terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Merespons ini, Novel merasa jengkel. Ia menyebut negara telah abai karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi representasi negara tidak mewakili kepentingan dirinya sebagai korban.

“Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali,” kata Novel.

Novel lantas menyampaikan kekecewaan kepada Presiden Joko Widodo yang menurutnya secara tak langsung ikut membiarkan ketidakadilan terjadi. (ant)