PBB

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) sampai September 2020. Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami perpanjang hingga 30 September 2020. Karena, masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ucap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad  Reza di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Reza mengatakan, sebelumnya pihaknya memberlakukan keringanan penghapusan pajak sejak April hingga akhir Juni. Untuk sekarang kebijakan tersebut diperpanjang hingga September 2020.

“Sekarang kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi,” imbuh Reza.

Ditambahkan Reza, untuk sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Sekarang untuk Penghapusan sanksi tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok. Keringanan akan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tegasnya.

Terakhir, dirinya mengimbau, masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. (*)