Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Bank Dunia dikabarkan telah menaikkan peringkat Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas atau upper middle income country. Semula Indonesia masuk dalam katagori negara berpendapatan menengah atau middle income country. Status ini belaku mulai Rabu (1/7).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari, dalam keteranganya, Kamis (2/7), menyatakan, kenaikan status adalah sebuah prestasi yang membanggakan. Terlebih kenaikan status itu diberikan di tengah ancaman resesi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Rahayu menuturkan, kenaikan status diberikan berdasarkan penilaian Bank Dunia terhadap pendapatan nasional bruto atau gross national income (GNI) Indonesia pada 2019. Semua GNI per capita Indonesia berada pada posisi 3.840 dolar AS. Saat ini nilai tersebut naik menjadi 4.050 dolar AS per capita. Menurut Rahayu, klasifikasi kategori tersebut digunakan oleh Bank Dunia secara internal. Namun bisa menjadi rujukan lembaga dan organisasi internasional lainnya.

Seperti diketahui, Bank Dunia mengelompokkan negara di dunia dalam empat kategori berdasarkan GNI per capita. Empat kategori tersebut adalah, low income country dengan GNI 1.035 dolar AS), lower middle income country dengan GNI 1.036 dolar AS-4.045 dolar AS). Selanjutnya adalah upper middle income country dengan GNI sebesar 4.046 dolar AS-12.535 dolar AS).

Kategori tertinggi adalah high income country yakni negara dengan GNI berada di atas 12.535 dolar AS per capita. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan fasilitas dan produk yang diberikan, termasuk dalam hal loan princing atau nilai utang.

Rahayu menambahkan kenaikan status merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia. Selain itu dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi faktor yang menentukan kenaikan status Indonesia. Kenaikan status ini diyakini bakal menambah kepercayaan investor dan mitra dagang bileteral terhadap perekonomian Indonesia. Diharapkan, kenaikan status dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja neraca transaksi, mendorong daya saing ekonomi, dan memperkuat dukungan pembiayaan. (mar)