THR

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk sementara tidak menggelar sekolah tatap muka di tahun ajaran baru 2021.

“Selain melaksanakan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

“PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Forkopimda Kota Depok telah menyepakati untuk pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2021, dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), untuk sementara dalam 1 (satu) Triwulan dari tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021,” papar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (2/7).

Hal itu didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dengan ini kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi untuk keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19,” paparnya.

Phaknya juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (*)