Kastara.id, Jakarta – Pemerintah akan membuka kembali pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) usai pelaksanaan Pemilu 2019.

“Lebih baik pilkada selesai dulu, pilpres dulu. Insya Allah setelah pilpres kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu pemekaran,” ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Menurut Sumarsono, ada potensi politisasi data pemilu bila DOB berlangsung sebelum 2019. Pilihan ini diambil agar dampak buruk dari pemekaran daerah ini juga bisa diminimalisir.

Pemekaran wilayah, kata Sumarsono memang masih mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah. Sebab, situasi nasional sekarang masih kurang memungkinkan. Diakuinya, memang ada desakan dari sejumlah pihak untuk mengesahkan aturan DOB.

“Tapi tetap dari sidang DPOD kita berikan pengertian implikasi dari pengsahan dua PP tersebut, karena ada angka-angka dalam desertada, takutnya jadi pegangan orang-orang mendesak pemekaran,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 314 usulan pembentukan DOB yang saat ini dipegang pemerintah, DPR, dan DPD.

Menurut Mendagri izin pembentukan daerah baru tidak bisa diberikan, karena pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk infrastruktur sosial dan ekonomi. (npm)