Ismail Sabri Yaakob(bernama.com)

Kastara.ID, Jakarta – Permerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, Filipina dan India memasuki wilayahnya. Peraturan ini efektif berlaku sejak Senin 7 September 2020. Hal ini diakukan lantaran angka kasus positif Covid-19 di tiga negara tersebut yang masih tinggi.

Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi pemegang izin jangka panjang dari ketiga negara tersebut.

Dilansir The Star (1/9), Ismail menjelaskan Komite Kabinet Khusus telah mendapat informasi mengenai lonjakan kasus positif Covid-19 di beberapa negara. Rapat Komite menurut Ismail akhirnya memutuskan, memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk ke Malaysia.

Ismail menjelaskan, warga negara asing yang terdampak atas kebijakan tersebut adalah mereka yang berstatus penduduk tetap, peserta Malaysia My Second Home, ekspatriat, dan pemegang izin kunjungan profesional.

Sedangkan untuk suami atau istri warga negara Malaysia dan pelajar dari negara-negara tersebut masih diizinkan melakukan perjalanan ke negara asalnya. Tapi harus melalui pembatasan perjalanan yang ketat.

Ismail menambahkan, tidak menutup kemungkinan larangan akan diperluas tidak hanya Indonesia, Filipina, dan India. Pasalnya pemerintah Malaysia terus memantau situasi dan perkembangan kasus Covid-19 di negara lain. (har)