BLT

Kastara.ID, Jakarta – Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, penerima BLT pekerja harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa syarat yang tercantum dalam aturan tersebut, antara lain penerima harus WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja penerima upah.

Kemudian, penerima bantuan juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan Juni 2020, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melihat langsung di laman resmi, yakni sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dari situ, peserta bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

“Jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Irvansyah, Rabu (2/9).

Ia juga bilang, pihaknya juga memperpanjang masa pendaftaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta untuk mendapatkan BLT hingga 15 September 2020.

Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan baru menerima dan mengumpulkan 14,2 juta pekerja calon penerima bantuan, angkanya masih jauh dari target yang mencapai 15,7 juta pekerja.

Selain itu, pekerja harus segera menyerahkan data nomor rekeningnya yang masih aktif ke perusahaan. Pekerja juga bisa mendorong perusahaan tempatnya bekerja agar menyampaikan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. (ant)