Yonif Raider 200-BN

Kastara.ID, Malinau – Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 200/BN Pos Koki Apauping menerima penyerahan senjata api rakitan jenis penabur dari warga Desa long Alango, Kec. Bahau, Kab. Malinau, bernama Jelung Leko (46) dengan kaliber 5.56 mm. Jelung Leko didampingi Kades Long Alango Lerinjau, Sekdes dan ketua LPM.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 200/BN Mayor Inf Andy Irawan dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Malinau, Kaltara, Rabu (2/9).

Lebih lanjut dikatakan Dansatgas, penyerahan senjata api rakitan jenis penabur yang dilakukan oleh warga Desa Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu itu dilakukan pada Selasa (1/9).

“Saat anggota kami melaksanakan kegiatan Teritorial terbatas dan Anjang sana ke rumah Bapak Camat Bahau serta aparat Desa dan Tokoh adat setempat saat melaksanakan nugal di ladang bersama dengan masyarakat. Dengan penuh kesadaran dan sukarela, yang bersangkutan langsung menyerahkannya kepada Sertu Alil anggota Pos Apauping,” kata Andy.

Andy menambahkan, munculnya kesadaran dari Jalung tersebut berkat imbauan dan penyuluhan dari anggota Satgas di Pos Apauping terkait kerawanan dan pelanggaran hukum jika menyimpan senjata api tanpa ijin.

“Berkat penyuluhan yang kita gelar, dapat menggugah kesadaran warga untuk menyerahkan senjata api miliknya kepada Satgas,” ucap Andy.

“Dengan penyerahan senjata ini, masyarakat pun makin menghormati dan mengerti hukum dan ini sungguh membanggakan,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Danpos Apauping Lettu Inf Yusuf menguraikan bahwa Jalung yang memiliki senjata api rakitan jenis penabur yang digunakan untuk berburu dan menjaga ladang ini berkeinginan untuk menyerahkannya,” ucapnya.

“Mendengar niat baik tersebut, kami pun senang karena warga perbatasan ini sudah sadar akan hukum,” pungkas Yusuf. (danu)