Formulir Deklarasi Sehat

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 akan mulai digelar pada 2 September 2021 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mengikuti kegiatan tersebut harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan (prokes) dan syarat dokumen yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2021 berlangsung.

Agar tidak salah melangkah yang bisa menyebabkan gagal ikut Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2021, disimak beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi. Untuk peserta tes SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Namun, ada pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Selain itu, peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Saat pelaksanaan, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask). Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Selama kegiatan, jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD.

Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh lebih atau sama dengan 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.

Aturan lain terkait dengan cara berpakaian. Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan: Baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD, yaitu, Kartu Peserta Ujian, KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin dan Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya.

Selanjutnya membawa alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu. (ant)