Kastara.id, Jakarta – Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) per hari ini Sabtu, (1 Oktober 2016) pukul 00.00 WIB tetap atau tidak berubah.

“Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Parlaungan Simatupang dalam siaran persnya.

Dengan demikian, lanjutnya, harga BBM per 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB adalah minyak tanah tertentu atau subsidi Rp 2.500 per liter, solar subsidi Rp 5.150 per liter, dan Premium penugasan atau di luar wilayah Jawa-Madura-Bali Rp 6.450 per liter. Harga itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen.

Menurut Parlaungan, keputusan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM subsidi dan penugasan. Menurut dia, penyesuaian harga BBM itu mengikuti perubahan harga rata-rata minyak dunia.

Pemerintah terakhir menetapkan harga BBM periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan harga BBM jenis premium dan solar akan mengalami perubahan pada periode 1 Oktober-31 Desember 2016.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan bahwa harga premium akan turun Rp 300 per liter, sedangkan harga solar naik Rp 500-600 per liter. (mar)