Kastara.id, Jakarta – Ada tiga aspek minimum dalam pengelolaan kekayaan negara dewasa ini. Pertama, tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan kekayaan negara. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 2016 dengan tema “Tingkatkan Reputasi DJKN dengan Optimalisasi Kekayaan Negara Untuk Perekonomian Nasional” di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/11).

“Tertib administrasi tidak hanya membukukan. Waktu itu memang kita memasukkan dulu ke buku, karena bahkan istana negara pun tidak masuk ke buku. Sekarang saya senang kita sudah mengusahakan banyak sekali property atau kekayaan negara yang dulu belum masuk neraca dan belum memiliki sertifikat, sekarang kita melalukan secara simultan, banyak sekali yang sudah masuk dalam neraca dan bersertifikat,” katanya.

Kedua, sertifikasi. Menkeu menilai, kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional penting demi kelancaran proses sertifikasi aset-aset negara. “Dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, saya yakin akan lebih baik, lebih cepat dan lebih meyakinkan dalam melalukan sertifikasi,” ujarnya.

Ketiga, penilaian/valuasi. “Jadi tidak hanya mengklaim itu adalah kekayaan negara, tetapi bagaimana kita mengurusnya. Dan oleh karena itu, tahapan-tahapan seperti tertib administrasi, sertifikasi dan valuasi itu adalah seluruh proses yang saya anggap sebagai minimum standard of management dari mengelola kekayaan negara,” kata Menkeu. (mar)