E-STNK

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, pihaknya berencana mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Semula STNK berbentuk dua lembar kertas panjang yang terbungkus plastik. Nantinya STNK akan berbentuk mirip kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Refdi menjelaskan nantinya STNK yang baru akan dilengkapi chip yang menyimpan semua informasi yang dibutuhkan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan rencananya perubahan bentuk STNK akan dilaksanakan pada 2021. Nantinya STNK yang baru akan disebut sebagai e-STNK. Pasalnya bentuk fisiknya sudah tidak lagi berbahan kertas.

Saat memberikan keterangan kemarin (1/11), Halim menyebut pihaknya tengah mematangkan rencana tersebut. Untuk itu Korlantas Polri telah mengajak sejumlah pihak dalam Forum Group Discussion. Pihak tersebut antara lain Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Rahaja. Sejauh ini menurut Halim pihak-pihak tersebut menyambut baik rencana tersebut.

Halim menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar peruahan bentuk STNK adalah pencatatan dan penyimpanan data yang masih manual. Hal ini menyebabkan prosesnya memerlukan waktu lama. Alasan keamanan juga menjadi pertimbangan rencana perubahan ini. Pasalnya STNK berbahan kertas mudah rusak, hilang, dan dipalsukan.

Sebelumnya Polri juga telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bernama Smart SIM. Perbedaan paling nyata terlihat pada bahan pembuatannya. Jika sebelumnya SIM terbuat dari plastik, Smart SIM berwujud seperti kartu ATM. Jika sebelumnya informasi dan data pemilik tertera di SIM, kini informasi tersebut disimpan dalam chip yang tertanam dalam Smart SIM.

Keunggulan lain dari Smart SIM adalah juga berfungsi sebagai uang elektronik atau e-money. (rya)