Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta memasuki status level 1. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Menyikapi perubahan status PPKM tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi sejumlah hal, salah satunya terkait ganjil genap.

“Kita akan evaluasi (ganjil genap) dengan stakeholder terkait. Karena sesuai Inmendagri, sudah turun ke level 1,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).

“Nanti dilihat hasil evaluasinya, apakah kepadatannya cenderung meningkat atau efektif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan diterapkan selama dua pekan hingga 15 November 2021.

Dalam Inmendagri itu beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1 antara lain seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi. (hop)