Munarman

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur siap menggelar sidang kasus dugaan terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Sidang dilakukan usai diterbitkannya surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti.

Adapun surat nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11) kemarin.

“Pada pukul 13.30-15.30 WIB dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, dilansir Selasa (2/11).

Menurut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/ 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Munarman.

Kemudian, penyerahan tersangka Munarman dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya. “Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif,” tutur Leonard.

Sebelumnya, Munarman akan ditahan selama selama 60 hari terhitung mulai tanggal 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan untuk menunggu persiapan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Jaktim,” ucap Leonard. (ant)