Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PTPN VI M Syarkawi Rauf. Syarkawi bakal diperiksa terkait kasus suap distribusi gula yang melibatkan dua pejabat PTPN III.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL,” ujarnya pada Senin (2/12).
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha Pieko Njotosetiadi yang dibacakan pada Senin (25/11) lalu, jaksa menyebut Pieko telah memberikan uang kepada Syarkawi sebesar 190 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur (nonaktif) PTPN III Dolly Pulungan, I Kadek Kertha Laksana, dan Pieko. Pieko diduga memberikan suap sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada Dolly melalui Kadek terkait pendistribusian gula. (ant)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment