Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan bantuan dana pendidikan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021 mulai 29 November 2021 bagi 11.812 penerima manfaat.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, dana yang diterima bagi mahasiswa sebesar Rp 9.000.000 per semester.

“Ada 11.812 penerima manfaat yang berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi. Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis (2/12).

Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester. Sedangkan D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.

“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp 106.308.000.000,” terangnya.

Waluyo menjelaskan, pemegang KJMU bisa melakukan penarikan dana bantuan setelah proses pencairan dana KJP Plus selesai. Artinya, KJP Plus secara penuh disalurkan terlebih dulu kepada penerima manfaat dan setelah selesai baru untuk KJMU dilakukan.

“Dana KJP Plus yang terlebih dahulu diselesaikan pindah buku ke rekening peserta didik penerima, dilanjutkan KJMU,” tandasnya. (hop)