Hannien Tour

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional biro umroh PT Ustmaniyah Hannien Tour karena terbukti menelantarkan calon jemaahnya. Bahkan pimpinan Hannien Tour telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kendati terlambat, upaya Kementerian Agama dan pihak kepolisian dalam menangani kasus Hannien Tour patut diberikan apresiasi,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (3/1).

Menurut Tulus, disebut terlambat karena ribuan masyarakat telah menjadi korban ulah Hannien Tour. Bidang Pengaduan YLKI pada 2017 telah menerima pengaduan korban Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan dari total pengaduan soal umrah sebanyak 22.613 kasus (per 22 Juli 2017).

Tulus menambahkan, pencabutan izin operasional dan pemidanaan pada pimpinan Hannien Tour tidaklah cukup untuk mengembalikan hak-hak keperdataan calon jemaahnya yang dilanggar oleh Hannien Tour. Oleh karena itu YLKI mendesak Kementerian Agama untuk membentuk crisis centre kasus Hannien Tour.

“Mengingat banyaknya korban dan sebaran korban di seluruh Indonesia. Crisis centre sangat penting untuk proses pendataan korban,” ujarnya.

Tulus juga mendesak Kementerian Agama untuk melakukan pendampingan korban calon jamaah. Untuk mendapatkan hak-hak keperdataan dari Hannien Tour. Misalnya proses refund dana milik calon jemaah.

“YLKI mendesak Kementerian Agama dan kepolisian untuk melakukan law enforcement pada biro-biro umrah yang lain. Menurut monitoring YLKI aksi nakal dari biro umrah lain masih sangat banyak dan berpotensi besar merugikan calon jamaah berikutnya,” pungkas Tulus.