Agama

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa agama dan negara merupakan dua hal yang saling butuh dan mengokohkan. Terlebih bagi bangsa Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang religius. Hal ini diungkapkan Menag dalam sambutannya pada Upacara Hari Amal Bakti ke-74 Kementerian Agama, di Jakarta.

“Agama dan Negara saling membutuhkan dan mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia,” kata Menag Fachrul Razi, Jumat (3/1).

Upacara Hari Amal Bakti Ke-74 Kemenag ini diikuti oleh ratusan ASN Kemenag yang berasal dari Unit Eselon I Pusat. Upacara serupa hari ini juga dilaksanakan di seluruh Kantor Wilayah.

Kesadaran ini menurut Menag yang kemudian melatarbelakangi para pendiri bangsa untuk membentuk Kementerian Agama pada 3 Januari 1946, dengan menunjuk HM Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama. Kala itu, Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan.

Disampaikan Menag, hari ini, seluruh ASN Kemenag memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai-nilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

“Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu,” kata Menag.

Disampaikan Menag, sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” imbuhnya.

Menag menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal 29 tersebut mengandung dua pengertian dan makna. Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

“Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara,” tegas Menag. (put)