Pertamina

Kastara.ID, Jakarta – Rencana pemerintah menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium tampaknya batal dilaksanakan pada 2022. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru terkait distribusi dan harga BBM jenis Premium.

Aturan baru yang disahkan pada 31 Desember 2021 itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perpres tersebut adalah perubahan ketiga dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Dikutip dari Antara (2/1), Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres 117/2021 menyebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia. Dalam beleid itu dicantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C.

Pada ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa Premium adalah BBM dengan research octane number (RON) 88 yang didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan tersebut juga mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium. Pada aturan sebelumnya, terdapat tujuh wilayah penugasan yang dikecualikan untuk distribusi BBM Premium, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Pada Perpres 117/2021 pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium dihilangkan

Perubahan lain yang juga diatur dalam Prepres 117/2021 adalah soal komposisi dan formula harga. Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Sebelumnya Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Soerjaningsih menyatakan pemerintah bakal mengentikan distribusi BBM jenis Premium di 2022. Hal ini dalam rangka mendorong masyarakat menggunakan BBM yang ramah lingkungan.

Dalam keterangannya (23/12), Soerjaningsih menjelaskan nantinya Premium akan digantikan dengan yang lebih baik kualitasnya. Ia menuturkan saat ini Indonesia tengah memasuki masa transisi, yakni BBM dengan RON 88 atau Premium dengan RON 90, yakni Pertalite. Masa transisi ini menurut Soerjaningsih sebelum akhirnya masyarakat akan menggunakan BBM ramah lingkungan. (ant)