KPK

Kastara.ID, Jakarta – Sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, 3 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebanyak empat saksi didatangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan suap yang dilakukan Azis.

“Sidang dengan terdakwa Azis Syamsuddin pada Senin, 3 Januari 2022, tim jaksa mengagendakan pemanggilan terhadap empat orang saksi di persidangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Empat saksi yang akan dihadirkan tersebut antara lain Politikus Partai Golkar Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, serta Darius Hartawan.

“Kami mengingatkan agar para saksi bisa hadir dan dapat memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, alami, dan lihat di depan majelis hakim,” terangnya.

Seperti diketahui, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Azis memberikan uang tersebut agar Robin bisa membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. (ant)