Polda Jabar

Kastara.ID, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Tajjul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar). Kedatangan Habib Bahar dalam rangka memenuhi panggilan terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Didampingi kuasa hukum dan beberapa pengikutnya, Habib Bahar hadir di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1), pukul 12.15 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Bahar sempat memberikan pernyataan. Habib Bahar menyebut jika nantinya dirinya ditahan atau dipenjara, artinya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah mati. Selain itu menurutnya, jika dirinya tidak keluar ruangan maka hal itu menunjukkan keadilan juga sudah tidak ada.

Habib Bahar mengaku aneh dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. Pasalnya jangka waktu dari proses pelaporan dan penetapan dirinya sebagai tersangka terbilang sangat cepat. Bahkan Habib Bahar menyebutkan secepat kilat. Padahal ada pihak lain yang melecehkan agama dan menista Allah SWT sama sekali tidak diproses meski sudah dilaporkan sejak lama.

Sebelumnya, Habib Bahar diduga telah melakukan ujaran kebencian. Dugaan ini terkait dengan isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar pada Sabtu (11/12) di kawsan Margaasih, Kabupaten Bandung. Rekaman ceramah itu sempat tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Tim Penyidik Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyebut rekaman video tersebut di-upload di sebuah akun Youtube dan selanjutnya disebarkan hingga menjadi viral di media sosial. Polisi yang mendapat laporan, menurut Arief sudah memeriksa sejumlah saksi guna menangani kasus ini. Setidaknya sebanyak 50 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar.

Selain itu enam buah barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik. Kasus dengan laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 itu sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Guna mempermudah menyidikan, Arief menerangkan penyidik membagi 50 saksi menjadi beberapa klaster. Arief merinci, sebanyak 10 saksi, 4 saksi pelapor, dan 21 saksi ahli masih dalam klaster Garut. Sesangkan sisanya masih dalam klaster Bandung yang merupakan saksi di tempat ceramah dan tempat kejadian perkara (TKP).

Arief menegaskan, pihaknya akan bertindak secara profesional dan scientifik dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. (ant)