Buruh

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikabarkan telah mengirim surat kepada beberapa gubernur soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam suratnya, Ida memperingatkan agar para gubernur agar menaati aturan terkait kenaikan UMP 2022.

Aturan yang dimaksud Ida adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menaker menyebut aturan tersebut harus menjadi dasar dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP), dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, surat dikirimkan kepada gubernur yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai aturan yang berlaku.

Saat memberikan keterangan, Senin (3/1), Indah menuturkan, Menaker meminta masing-masing gubernur menyesuaikan penetapan UMP 2022 dengan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ida Fauziyah menurut Indah berharap para gubernur mematuhinya.

Hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, terdapat 29 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP 2022 sesuai PP 36/2021. Artinya terdapat lima provinsi yang aturan UMP-nya tidak sesuai aturan. Untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat 236 UMK yang dibuat sesuai PP 36/2021.

Indah menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ditambahkannya penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

Itulah sebabnya dalam menetapkan UMP, kepala daerah harus berdasarkan PP 36/2021, terutama Pasal 4. Indah menegaskan pemerintah daerah wajib menaati kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. (ant)