Benni Aguscandra

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 111.372 pemohon telah memanfaatkan layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 besutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pemohon tersebut telah menghubungi layanan ini baik melalui telepon ke nomor 1500164, pesan langsung (live chat), dan video call melalui portal pelayanan.jakarta.go.id. 

“Jumlah tersebut untuk permintaan informasi serta konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin, menyampaikan keluhan, dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (3/2).

Benni menjelaskan, rata-rata pemohon yang menghubungi call center Tanya PTSP 1500164 dan mendatangi layanan penyuluhan langsung adalah pemohon yang baru pertama kali ingin mengajukan izin dan membutuhkan panduan.

“Ada pula yang ingin menanyakan tata cara perizinan maupun nonperizinan melalui pelayanan online yang belum sepenuhnya dipahami,” terang Benni.

Ia menambahkan, untuk kegiatan penyuluhan perizinan secara langsung tercatat sebanyak 6.426 pemohon datang langsung menemui petugas Service and Support Officer (SSO) di Loket Lantai 2 Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Umumnya pemohon meminta persyaratan dan formulir perizinan, penjelasan detil seputar proses pengajuan izin, persyaratan pengajuan izin dan asistensi perizinan maupun nonperizinan dari proses pengajuan sampai penerbitan,” ungkapnya.

Pihaknya, sambung Benni, terus melakukan berbagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada seluruh warga Ibukota dengan mengedepankan nilai SETIA yakni, Solusi, Empati, Tegas, Inovasi, dan Andal.

“Kami senantiasa memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota melalui simplifikasi perizinan, inovasi layanan, kemudahan dan pendekatan pelayanan,” tandasnya. (hop)