Tilang Elektronik

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya sebut sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pelanggar sepeda motor sejak diterapkan Sabtu (1/2) lalu.

Rinciannya, 167 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 1 Februari, dan 174 pelanggaran pada Ahad (2/2).

“Dalam tanggal 1 dan 2 (Februari) kemarin sejumlah 341 pelanggar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Dia menuturkan, dalam dua hari tersebut pelanggaran terbanyak menerobos jalur busway. Yang terbanyak terjadi di jalur koridor enam Transjakarta. “171 (pelanggaran) itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway,” kata dia.

Hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor soal tilang elektronik tersebut. Sosialisasi itu dilakukan di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai informasi, ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. Ke-12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor enam. (hop)