FSTJ

Kastara.ID, Jakarta – PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) bersama Perumda Pasar Jaya dan Perumda Dharma Jaya kembali menggelar Program Pangan Bersubsidi pada bulan ini.

Dalam program ini disediakan bahan pangan berupa beras dengan kualitas premium, telur, ikan kembung dan susu UHT kemasan karton.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, program ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di Jakarta, meningkatkan akses pangan serta gizi anak-anak maupun warga golongan tertentu dan menjaga stabilitas harga pangan.

“Terdaftar lebih dari 1.050.000 penerima manfaat yang dapat membeli produk pangan dengan kualitas yang baik dan harga subsidi,” ujarnya (2/2).

Direktur Utama PT FSTJ, Pamrihadi Wiraryo mengungkapkan, pihaknya akan melayani warga penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi atau Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat.

Mulai 2 Februari 2022, pihaknya membuka gerai pengambilan pangan murah bersubsidi di halaman parkir PT FSTJ dan di tempat lain yang ditentukan sebagai lokasi distribusi.

Pamrihadi menambahkan, khusus di lokasi PIBC, layanan pangan murah bersubsidi dibuka mulai Senin hingga Sabtu sejak pukul 08.00-17.00 dengan tetap penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Stok komoditinya lengkap. Jadi untuk penerima manfaat yang berdomisili di Jakarta Timur, cukup datang ke Pasar Induk Beras Cipinang,” tandasnya.

Komoditas pangan yang disediakan dalam program Pangan Murah Bersubsidi:
-Beras Premium Rp 30 ribu (lima kilogram per pack)
-Daging Sapi Rp 35 ribu (satu kilogram per bungkus)
-Daging Ayam Rp 8 ribu (satu ekor per bungkus)
-Ikan Kembung Rp 13 ribu (satu kilogram per 6-9 ekor)
-Telur Ayam Rp 10 ribu (satu tray per 15 butir)
-Susu UHT Rp 30 ribu (satu karton per 24 pieces)

Syarat dan ketentuan pembelian bahan pangan distribusi:
-Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus
-PJLP (PHL, PPSU dan lain-lain) penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI.
-Penghuni rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso
-Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
-Penyandang Disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
-Pekerja atau buruh ber-KTP DKI maksimal 1,15 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
-Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa Kartu ATM Bank DKI
-Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu ATM Bank DKI.

Untuk menghindari terjadinya kerumunan saat pendistribusian pangan bersubsidi, penerima manfaat dapat mengikuti mekanisme pembelian pangan bersubsidi dengan cara mengisi registrasi online di https://antriankjp.pasarjaya.co.id atau dapat datang langsung ke lokasi pendistribusian. (hop)