Virus Corona

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, S Andyka, mengapresiasi langkah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan instruksi (Ingub) terkait penyebaran virus Corona.

Menurut Andyka, diterbitkannya ingub Nomor 16/2020 tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi merebaknya penularan virus yang dikenal dengn Covid-19 ini.

“Ini bukan saja masalah nasional, namun sudah mengglobal. Jakarta sudah sepenuhnya melakukan antisipasi lebih awal melalui Ingub,” ujarnya Senin (2/3).

Andyka menambahkan, Pemprov DKI bisa mengambil langkah tepat dalam mengendalikan dampak ekonomi akibat kasus penyebaran virus corona dengan optimalisasi biaya tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita punya alokasi anggaran tak terduga, harusnya anggaran itu bisa dimaksimalkan untuk hal-hal yang bersifat force majeure seperti sekarang ini,” ucap Andyka.

Dalam menggunakan anggaran tersebut, lanjut Andyka, Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan penuh tanpa harus melakukan koordinasi atau persetujuan legislator. (hop)