Miras

Kastara.ID, Depok – Kelurahan Sukatani melakukan pengawasan berkala terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam pengawasan, pihak kelurahan menjalin kerja sama dengan Pokdar Kamtibmas Sukatani serta jajaran Polsek Cimanggis.

Menurut Lurah Sukatani Cahyanto, upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang rutin melakukan razia miras. Langkah itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dalam mengimplementasikan perda, kami rutin melaksanakan patroli tiap pekan, mengitari wilayah Sukatani bersama Pokdar Kamtibmas dan jajaran Polsek setempat untuk mengawasi peredaran miras dan obat-obatan terlarang,” tuturnya seperti diwwartakan situs resmi Pemkot Depok (2/3).

Dirinya mengharapkan, dengan upaya yang dilakukan peredaran miras dapat ditekan termasuk penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, lingkungan di Sukatani dapat aman dan nyaman.

“Bagi warga yang menemukan peredaran miras atau penyalahgunaan narkoba dapat melaporkan ke petugas kepolisian atau ke kelurahan,” pungkasnya. (lan)