Endra Zulpan

Kastara.ID, Jakarta – Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi menjalani penahanan atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Azis Samual ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya mulai Rabu, 2 Maret 2022 malam.

“Iya (ditahan) mulai semalam,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/3).

Seperti diketahui, Azis ditahan usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama yang terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, awalnya polisi berhasil menangkap dua eksekutor dengan inisial MS dan JT serta satu pesuruh berinisial SS. Kemudian dua eksekutor lainnya yang sempat DPO bernama Harfi dan Irwan menyerahkan diri ke polisi.

Dari keterangan lima orang tersangka yang berhasil diamankan, politikus Partai Golkar Azis Samual keluar dan ikut diperiksa terkait kejadian itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pengeroyokan Haris Pertama dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara. (ant)