Pemilu 2024

Kastara.ID, Jakarta – Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu tentu sangat disayangkan.

Hal itu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Jumat (3/3) pagi.

“Meskipun putusan itu belum inkrah, namun hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi,” ungkap Jamil.

Dijelaskannya, putusan tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu. Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu.

“Karena itu, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu. Kelompok ini dikhawatirkan akan memanfaatkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” pungkas Jamil yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta. (dwi)