ASEAN Youth Camp 2018

Kastara.id, Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kepala Bagian Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI Mahyu Darma menerima kunjungan 40 pemuda lintas negara yang tergabung dalam ASEAN Youth Camp 2018 bersama dengan Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia. Mereka melakukan kunjungan ke Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (3/5).

Mereka berasal dari 20 negara, antara lain berasal dari Afganistan, Azerbaijan, Algeria, Bangladesh, Cambodia, China, Jepang, Kazakhstan, Libya, Madagaskar, Filipina, Polandia, Rusia, Slovakia, Korea Selatan, Sudan, Tajikistan, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.

Dalam audiensinya Mahyu Darma menjelaskan bahwa DPD RI lahir dari tuntutan masyarakat yang menginginkan fungsi kontrol terhadap lembaga legislasi. Maka, pada tahun 2004, DPD RI memulai tugasnya sebagai lembaga legislasi. “Gagasan pembentukan DPD RI tidak terlepas dari adanya tuntutan demokrasi bahwa pengisian anggota lembaga negara senantiasa dapat mengikutsertakan rakyat pemilih,” ujarnya.

Mahyu Darma juga menerangkan tentang tugas, fungsi dan wewenang DPD RI. UUD 1945, UU MD3 telah mengatur bahwa DPD RI memiliki tiga tugas yakni tugas legislasi, pertimbangan, dan pengawasan. Untuk fungsi legislasi, DPD RI dapat mengajukan mengusulkan rancangan undang-undang bidang tertenu terkait UU Otonomi Daerah dan hubungan pusat-daerah. DPD RI juga memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU pajak, dan RUU yang berkaitan dengan pendidikan dan agama. DPD RI juga memberikan pertimbangan kepada DPR terkait hasil pemeriksaan BPK dan pemilihan anggota BPK.

“Sedangkan untuk tugas ketiga adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Otda, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah. DPD RI juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama,” tambahnya.

Mahyu Darma lebih lanjut menjelaskan bahwa lembaga yang telah berdiri selama 13 tahun ini, memiliki empat alat kelengkapan utama yakni Komite I, II, III, dan IV yang membawahi bidang tugas yang berbeda-beda. Di samping itu, DPD RI memiliki beberapa alat kelengkapan lain seperti Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK).

“Komite I membidangi tentang pemerintahan daerah dan pusat, Komite II membidangi tentang pertanian, perkebunan dan energi. Sementara Komite III membidangi masalah pendidikan, tenaga kerja dan agam. Sedangkan Komite IV membidangi masalah anggaran,” tambahnya.

Terkait dengan pemilihan pimpinan DPD RI, Mahyu Darma menjelaskan bahwa pimpinan DPD RI terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota DPD RI berdasarkan wilayah Barat, Tengah, dan Timur. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk pimpinan alat kelengkapan DPD RI lainnya.

“Ketua DPD RI saat ini adalah Oesman Sapta, sedangkan wakil ketua satu adalah Nono Sampono dan wakil ketua dua adalah Darmayanti Lubis. Nanti saat ini terdapat perubahan UU MD 3, dimana unsur pimpinan DPD RI bertambah satu orang lagi,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota delegasi IDE Indonesia, Idam mengatakan, pihaknya mendukung upaya penguatan DPD RI sebagai lembaga penyeimbang. “Sebagai lembaga yang memperjuangkan daerah, kami mendukung upaya penguatan DPD,” ujarnya. (danu)