Kastara.ID, Jakarta – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anggota BPN Prabowo Lieus Sungkharisma beserta tim pengacaranya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya, Senin 3 Juni 2019.

“Kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) dan khususnya pengacara saya dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandiaga, saya betul-betul mengucapkan syukur,” kata Lieus di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga itu keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama pengacaranya Hendarsam Marantoko serta timnya. Terkait pemeriksaan selanjutnya usai penangguhan penahanan diterima, Lieus menyatakan dirinya siap. “Mau diperiksa di mana juga saya happy,” tutur dia.

Sebelumnya, pagi tadi Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengunjungi Polda Metro Jaya. Kedatangannya dalam rangka menjenguk Lieus serta membahas kelanjutan permohonan penangguhan penahanan aktivis Tionghoa itu.

Kedatangan Dasco, kata Hendarsam, juga sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap 58 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin lalu. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makarpada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (rya)