Kastara.ID, Jakarta – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah orang yang mendapat tindakan kekerasan dari aparat kepolisian. Tindakan tersebut terjadi saat kerusuhan 22 Mei 2019.

Ada pula seorang pengemudi ojek online berinisial ID yang mengalami penyiksaan dari aparat kepolisian. Padahal saat terjadi kerusuhan dirinya sedang mengantarkan penumpang ke kawasan Puri Indah, Jakarta Barat.

Saat polisi mengeluarkan tembakan gas air mata, ID berusaha menyelamatkan diri. Namun ia justru ditangkap dan mengalami penyiksaan polisi. Akibatnya ID mengalami lebam-lebam, pipi kiri dan kanan bonyok, serta luka menganga di kening.

Sementara itu Koordinator KontraS Yaty Adriani mengatakan, dari sejumlah pengaduan terdapat kesamaan pola, yakni proses hukum yang serba tertutup. Sehingga keluarga korban tidak mendapat akses untuk bertemu dan melihat anggota keluarga yang tertangkap.Yaty menambahkan, aparat kepolisian telah melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (rya)