Zudan Arif Fakhrulloh

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh pihak agar praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.

Adapun setiap warga negara, menurutnya, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” tuturnya, dalam siaran persnya, Kamis (3/6).

Lebih jauh Zudan menuturkan, negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Ia menambahkan, sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP eletronik (e-KTP) kaum disabilitas.

“Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” lanjutnya.

Zudan melanjutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Adapun, kewajiban negara, menurut Zudan, yaitu memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang mempunyai KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” sambungnya.

Selanjutnya, Zudan pun mengungkapkan, berkenaan kolom jenis kelamin dalam e-KTP sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

Ia menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,” tuturnya.

“Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” lanjutnya.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain,” pungkasnya. (ant)