Djoko Sugiarto Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – Djoko Sugiarto Tjandra resmi menunjuk kuasa hukum atau pengacara baru. Terdakwa kasus korupsi Bank Bali itu telah menunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan untuk mendampinginya guna menjalani proses hukum. Hal ini ditegaskan Otto setelah mengunjungi Djoko Tjandra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (1/8).

Otto mengatakan, keputusannya mendampingi Djoko Tjandra diambil setelah bertemu dan berbicara langsung dengan bos Grup Mulia itu. Otto menambahkan, sebelumnya pihak keluarga juga telah memintanya mendampingi Djoko Tjandra.

Otto mengaku banyak pertimbangan yang akhirnya membuat ia menerima permintaan itu, terutama terkait kasus yang menjerat terdakwa yang sempat buron sejak 2009 itu. Otto menilai, saat ini terdapat dua masalah yang menjerat Djoko Tjandra, yakni penahanan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu Djoko Tjandra juga menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Pengacara yang mencuat saat membela Jessica Wongso dalam kasus ‘kopi sianida’ ini menegaskan, tidak ada alasan untuk menolak permintaan Djoko Tjandra. Sebagai seoranh lawyer, Otto mengaku tidak diperkenankan menolak suatu perkara hukum. Otto menjelaskan, seorang lawyer baru boleh menolak perkara jika merasa tidsk expert atau mampu di bidangnya.

Otto menambahkan, pengacara juga bisa menolak perkara jika ada konflik of interest. Selain itu jika kasus bertentangan dengan hati nurani, pengacara boleh menolak perkara. Selain tiga hal itu menurut mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pengacara tidak boleh menolak kasus. Terlebih jika atas dasar perbedaan politik, sikap, agama, dan suku.

Otto menuturkan, dirinya tidak memiliki hubungan dengan pengacara Djoko Tjandra sebelumnya, Anita Kolopaking. Menurutnya, Anita hanya diberikan kuasa untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK). (ant)