Utilisasi

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengoptimalan konten lokal terhadap proses produksi di sektor manufaktur. Hal ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sekaligus memacu daya saing industri manufaktur nasional.

“P3DN berperan penting dalam menumbuhkan pemahaman bahwa produk manufaktur dalam negeri memiliki kualitas yang mampu bersaing dan lebih menguntungkan bagi para penggunanya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Sosialisasi Program P3DN dan Peluncuran Tim Nasional P3DN di Jakarta, Senin (2/9).

Menperin berharap Timnas P3DN dapat menjalankan peran strategisnya untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri sehingga mampu menggenjot utilisasi, efesiensi serta daya saing industri dalam negeri. “Yang pada akhirnya bisa menjadi lokomotif pendorong perekonomian nasional,” tegasnya.

Pembentukan Timnas P3DN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Adapun susunan timnya, ketua umum adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sebagai wakil ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ketua harian Menteri Perindustrian, dan sekretaris (Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian).

“Kami akan saling berkoordinasi untuk bersama-sama merumuskan rencana aksi strategis dalam rangka mengimplementasikan kebijakan P3DN secara nasional. Besar harapan kami, rencana aksi strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Menurut Airlangga, fungsi P3DN menjagaceruk pasar produk tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri. Hal ini dinilai memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga mampu kompetitif secara mandiri baik di pasar domestik maupun internasional.

“Dalam aspek mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” ujarnya.

Dalam praktiknya, P3DN dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan, yakni melalui kampanye penggunaan produk dalam negeri serta melalui optimalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari dua pendekatan tersebut, porsi alokasi sumberdaya lebih dititikberatkan pada strategi yang kedua.

“Alasannya,karena adanya potensi nilai belanja barang dan modal pemerintah yang cukup besar untuk aspek efektivitas dalam implementasinya, kemampuan pemerintah untuk melakukan kontrol, serta cakupan jenis produk dan rentang waktu pelaksanaan,” paparnya.

Tumbuhkan Manufaktur
Menperin mengungkapkan, capaian kinerja sektor manufaktur Tanah Air menunjukkan peran penting sektor industri sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Pertumbuhan sektor manufaktur mampu membuka lapangan pekerjaan baru, mengurangi defisit perdagangan melalui ekspor dan substitusi impor, meningkatkan pemasukan pajak, serta berdampak pada bergeraknya ekonomi masyarakat.

“Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pertumbuhan sektor tersebut adalah mendorong penggunaan barang produksi dalam negeri,” ujarnya.

Menperin menyebut, sejak 2006, pemerintah telah menjalankan program P3DN. Program tersebut mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian memberikan preferensi kepada barang atau jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.

“Hal ini tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang dan diharapkan mampu memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional,” ungkapnya.

Menperin menegaskan, sektor manufaktur dalam negeri seperti industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian dan industri alat kesehatan saat ini telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang signifikan dan telah mampu mendukung pembangunan nasional.

Kemampuan sektor industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25% sampai dengan 75,09%, sedangkan sektor industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN berkisar antara 7,0% sampai dengan 80,0%. Capaian TKDN sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25,0% sampai dengan 62,0%, dan pada sektor industri alat kesehatan capaian TKDN berkisar antara 6,26% sampai dengan 98,52%.

“Semakin tinggi pencapaian TKDN, semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Capaian industri dalam TKDN diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri dalam mengurangi impor sekaligus meningkatkan tenaga kerja,” pungkasnya. (mar)