Bupati Samosir

Kastara.ID, Jakarta – Bupati Samosir Rapidin Simbolon menolak secara tegas wacana penerapan wisata halal atau wisata syariah. Rapidin menyampaikan, Samosir tidak pernah menerapkan kebijakan wisata syariah dan wisata halal ini.

Penolakan ini merupakan sikap resmi pemerintah Kabupaten Samosir dan merupakan keputusan sebagian besar rakyat Samosir yang ada di Bonapasogit (kampung halaman) dan yang ada di tanah rantau.

Alasan penolakan konsep wisata halal ala Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ini karena tidak sesuai dengan dengan paham kebangsaan Indonesia, ideologi, dan dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, konsep wisata halal tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Samosir. Dan juga masih banyak budaya lokal yang belum diekspos yang bisa menarik wisatawan.

Merespons sikap Bupati Samosir tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Ria Novida Telaumbanua, dijelaskan bahwa wisata halal bukanlah menghilangkan budaya yang sudah ada di daerah tempat wisata.

Ide wisata halal tersebut muncul lantaran banyaknya wisatawan mancanegara yang datang ke Danau Toba seperti Malaysia yang berpenduduk mayoritas muslim.

Ria juga menjelaskan konsep 3A, yaitu atraksi, aksesibilitas, dan amenitas penting dalam pengembangan pariwisata Danau Toba. Secara atraksi, katanya, Danau Toba sudah memenuhi syarat. Danau Toba memiliki pemandangan, budaya, dan alam yang luar biasa. Amenitas, atau fasilitas masih perlu dibenahi. Aksesibilitas, konsep ini berarti Danau Toba harus mudah dicapai.

Jadi konsep wisata halal semata dilakukan untuk meningkatkan ceruk pasar pariwisata. Label halal tidak akan mengganggu budaya yang sudah ada. Halal yang dimaksud adalah menyiapkan sarana dan prasarana terkait hal itu. (rya)