Tangerang Selatan

Kastara.ID, Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mulai membuka pendaftaran pasangan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, sejumlah partai pengusung pasangan calon sudah menetapkan jadwal pendaftaran yang dimulai pada 4 sampai 6 September 2020.

“Kemarin kami sudah melakukan rakor, di situ disampaikan ada yang akan mendaftarkan bakal calonnya pada tanggal 4 September. Hari pertama pembukaan pendaftaran,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Bambang mengungkapkan, bakal pasangan calon Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, akan mendaftar ke KPU pada 4 September 2020. Mereka diusulkan Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, PAN, Hanura.

“Di hari pertama pembukaan pendaftaran, direncanakan pukul 14.00 WIB tanggal 4 September pasangan calon Muhamad-Saraswati,” urainya.

Sementara Siti Nur Azizah Ma’ruf dan Ruhamaben yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan PKB berencana melakukan pendaftaran pada 5 September 2020. Namun untuk waktunya belum diketahui.

“Daftar Sabtu siang. Tetapi belum disebutkan kepastian jamnya, mereka hanya menyampaikan akan datang Sabtu siang setelah dzuhur,” ungkapnya.

Sedangkan bakal pasangam calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, sampai saat ini belum menyatakan waktu pendaftaran kepada KPU Tangsel.

Namun pihak partai pengusul bakal pasangan calon akan berkoordinasi dengan KPU satu hari sebelum melakukan pendaftaran. “Pasangan calon yang satu lagi dari Golkar belum menentukan waktu. Tapi nanti akan berkoodinasi sama KPU sehari sebelum pendaftaran,” katanya.

Sementara Komisioner KPU divisi teknis, Achmad Mujahid Zein menambahkan, jika di hari pertama pendaftaran dilakukan oleh pasangan bakal calon Muhamad-Saraswati.

Dilanjutkan dengan pasangan bakal calon Siti Nur Azizah-Ruhama Ben keesokan harinya pada tanggal 5 September 2020.

“Pertama PDIP dan Gerindra serta Hanura yang hadir pasangan calon Muhamad-Saraswati akan mendaftar pada tanggal 4, lalu dilanjut Partai Demokrat, PKS dan PKB pasangan calon Siti Nur Azizah-Ruhama Ben pada tanggal 5 September,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mewajibkan bagi setiap kandidat pasangam calon untuk menyertakan surat keterangan resmi dari rumah sakit. Demi memastikan pihak yang hadir saat pendaftaran bebas atau negatif Covid-19.

“Untuk realtime reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT PCR), pasangan calon itu nanti diserahkan pada saat pendaftaran,” katanya.

Pilkada di Kota Tangsel akan digelar pada 9 Desember 2020. (ant)