McDonald's

Kastara.ID, Depok – Restoran cepat saji McDonald’s di Jalan Margonda diburu para pecinta kuliner.  Sehingga terjadi kerumunan yang bisa mengakibatkan penularan Virus Covid-19. Kondisi tersebut mendapat perhatian insan pers, termasuk Vinny Amelia dari Warta Kota.

“Saya dapat tugas dari kantor untuk meliput suasana pembeli di McDonald’s yang ada di Kota Depok sesuai wilayah peliputan saya. Karena promo BTS Meal ini sebenarnya serentak di McDonald’s seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Depok,” jelas Vinny Amelia.

Vinny menceritakan kronologis kejadiannya, saat ia sedang melakukan peliputan di lokasi secara live streaming melalui kanal media sosial facebook Warta Kota. Ia dihampiri seorang karyawan McDonald’s inisial H untuk meminta kegiatan peliputan yang sedang dilakukan dihentikan. Tak lama setelah H melarang Vini meliput di lokasi, salah satu security McDonald’s inisial A menghampiri dan juga melarang untuk melakukan peliputan. Setelah itu, Vinny pun pergi meninggalkan lokasi menuju parkir di belakang gedung McDonald’s hendak mengambil sepeda motornya.

Saat Vinny berjalan, tiba-tiba kata-kata kasar dan keras keluar dari mulut Q. Tak terima dilontarkan dengan kata-kata kasar, padahal ia hanya melakukan tugas peliputan yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999. Vinny berpaling dan menanyakan kapasitas Q melarang dirinya meliput di lokasi.

“Bapak siapa ya ngelarang saya liputan. Saya dilindungi undang-undang lho pak meliput,” kata Vinny kepada Q.

Dampak dari pelarangan dan kekerasan verbal yang diterima Vinny saat melakukan peliputan membuatnya merasa trauma dan takut secara pribadi. “Secara pribadi saya takutlah, karena merasa diintimidasi,” tutur Vini.

Sementara dari sisi profesi yang jelas-jelas dilindungi undang undang, Vinny merasa profesinya sebagai wartawan dilecehkan dan dihalang-halangi.

“Saya sudah lama jadi wartawan dan saya mencintai profesi saya. Melihat perlakuan yang saya terima dari karyawan dan keamanan McDonald’s Jalan Margonda, saya merasa profesi saya telah dilecehkan,” ungkap Vinny.

Melalui kuasa hukumnya dari DNT Lawyer, kasus ini sudah dilaporkan Vinny ke Mapolres Depok No. LO/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juni 2021. “Saya berharap kasus ini dibuka terang benderang dan transparan, biar publik tahu,” kata Boris Tampubolon dalam jumpa pers di kantor PWI Kota Depok, Jalan Melati Raya No. 1 Depok (2/9).

Menurut Boris, kejadian itu sudah hampir tiga bulan. Seharusnya sudah dapat ditangani dua atau tiga minggu, bukan berlarut larut seperti ini.

“Saya berharap kasus ini direspons dengan baik oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, bukan hanya sebatas minta maaf dan bersalaman kemudian selesai begitu saja,” ujarnya.

Lanjutnya, ini menjadi pelajaran bagi wartawan maupun seluruh instansi dan masyarakat banyak agar tidak menyepelekan tugas dan profesi wartawan saat meliput.

Tugas wartawan atau jurnalis sudah ada dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 bagi mereka yang sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah mengecam keras apa yang dilakukan pihak McDonald’s terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan. Tidak ada peraturan saat seorang wartawan yang meliput di area publik harus meminta ijin. Kalaupun ada, hanya pemberitahuan kalau liputan itu di area publik yang merupakan kewenangan suatu perusahan atau instansi yang bukan wilayah pribadi.

“Kami mendesak penyidik kepolisian Polrestro Depok segera melakukan proses hukum yang serius. Apa yang dialami Vini, contoh buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Rusdy Nurdiansyah. (*)