Program Pangan Bersubsidi

Kastara.ID, Jakarta – Program Pangan Bersubsidi untuk warga Jakarta kembali digulirkan mulai 1 September hingga November 2021. Pangan bersubsidi didistribusikan di 158 lokasi yang dikelola Perumda Pasar Jaya, tiga lokasi Meatshop Dharma Jaya, satu lokasi Food Station dan 11 lokasi di Kepulauan Seribu.

Pendaftaran tiket antrean online sudah dapat diakses mulai tanggal 23 Agustus di situs antriankjp.pasarjaya.co.id atau memindai (scan) QR Code. Setelah melakukan registrasi, penerima manfaat akan mendapatkan nomor tiket antrean sesuai lokasi dan waktu yang sudah dipilih.

Jadwal pembelian pangan bersubsidi per bulan yakni pada 1-30 September, 4-31 Oktober, dan 4-30 November. Pengambilan pangan bersubsidi dapat dilakukan pada lokasi yang berbeda dengan domisili penerima manfaat tergantung dengan kuota pada lokasi dan waktu yang dipilih saat pendaftaran online.

Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, program Pangan Bersubsidi yang merupakan bagian ketahanan pangan ini bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak dan warga Jakarta.

Masyarakat penerima manfaat yang bisa membeli pangan bersubsidi ini adalah penerima KJP Plus, PJLP (PHL, PPS dan lain-lain) bergaji maksimal 1,1 Upah Minimum Provinsi (UMP), penghuni rusun yang sudah terhubung dengan Bank DKI, lansia yang tidak mampu dan penyandang disabilitas yang tidak mampu.

Selain itu, pekerja/buruh ber-KTP DKI dengan upah maksimal 1,1 UMP, kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya serta guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 UMP juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan pangan tersebut.

“Semuanya harus terdaftar pada whitelist Bank DKI. Artinya, data terverifikasi yang sudah diajukan oleh OPD terkait pada Bank DKI sebagai penerima manfaat pangan bersubsidi,” ujarnya (2/9).

Eli menjelaskan, komoditas yang dijual pada program Pangan Bersubsidi adalah beras premium 5 kilogram (Rp 30.000), daging sapi 1 kilogram per bungkus (Rp 35.000), daging ayam 1 ekor per bungkus (Rp 8.000), ikan kembung 1kg/6-9 ekor (Rp 13.000), susu UHT 1 karton/24 pcs (Rp 30.000) serta telur ayam 1 tray/15 butir (Rp 10.000).

“Penerima manfaat yang tidak mendaftar online tidak dapat dilayani. Selain itu, penerima manfaat dapat membeli paket pangan bersubsidi hanya satu kali setiap bulannya dan tidak bersifat akumulasi di bulan berikutnya,” terangnya.

Ia menambahkan, pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai tapi menggunakan saldo yang berada di ATM penerima manfaat yang sebelumnya telah terdaftar dalam whitelist Bank DKI dan berhasil melakukan pendaftaran online.

“Pembayaran dilakukan melalui swipe EDC Bank DKI di lokasi pengambilan pangan bersubsidi,” tandasnya. (hop)