UU Desa

Kastara.id, Semarang – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI gelar Seminar Regional “Dinamika dan Problematika Tata Kelola Desa” untuk mendorong pelaksanaan Undang-Undang Desa. Karena dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut selama lebih dari tiga tahun sejak diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, DPD RI melihat banyak permasalahan-permasalahan dalam implementasi di lapangan. Seminar tersebut digelar di Graha Dika Bhakti Kantor Gubernur Jawa Tengah. Selasa (3/10).

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuka seminar yang diikuti anggota Komite I, perwakilan pemerintahan pusat dan daerah, BPKP, hingga kepala desa se-Jateng dan Jabar, Kepolda Jawa Tengah, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akademisi dan tokoh masyarakat serta LSM.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang–Undang Desa, akan membawa pengetahuan yang komprehensif dan akhirnya dapat ikut mendorong pelaksanaan UU Desa ini secara benar, karena dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sesuai amanat UU Desa,” ujar Muqowam.

Sementara Ganjar Pranowo Gubernur Jateng menyampaikan saat dana desa penggunaan masih sesuai untuk pembangunan, dan dari 7809 desa di Jateng untuk pemberdayaan desa masih butuh dukungan. Yang menjadi masalah saat ini adalah kurangnya tenaga pendamping desa yang masih minim.

“Tenaga pendamping desa minim, bahkan satu orang untuk empat desa, itu sangat tidak efektif. Kami buat terobosan baru untuk mengadakan tenaga pendamping sesuai kebutuhan dan kompetensinya,” kata Ganjar.

DPD RI mempunyai fungsi dan tugas antara lain pengawasan atas pelaksanaan UU. Sejak berlakunya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, Komite I DPD RI sangat concern melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 merupakan paradigma baru dalam regulasi terkait desa di Indonesia, karena undang–undang ini menjadikan desa tidak sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan. Dalam pelaksanaannya selama lebih dari tiga tahun, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi khususnya permasalahan-permasalahan dalam implementasi UU, yang disampaikan baik dari masyarakat langsung maupun dari para stakeholder terkait.

“Komite I mencatat terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Desa. Pertama, kurang optimalnya koordinasi antar instansi Pemerintah baik secara vertikal maupun horisontal. Kedua, kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan. Peran pembinaan dinilai sangat minim dan sebaliknya peran pengawasan dinilai sangat berlebihan melalui fungsi yang dilaksanakan oleh beberapa instansi sekaligus. Ketiga, perlu dilakukannya reformulasi Dana Desa agar lebih sesuai dengan roh UU Desa itu sendiri,” ujar Muqowam.

Beberapa poin penting dibahas dalam Seminar Regional yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa kali ini yaitu sinkronisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang telah dan akan mengeluarkan berbagai peraturan terkait desa, yaitu Mendagri, Mendes PDTT, Menkeu, BPKP, dan pemerintah daerah. Kemudian penguatan institusi pengawasan internal atau inspektorat yang diikuti oleh ketersediaan anggaran untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa. Juga Rencana untuk memperkuat dan memaksimalkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang telah dikembangkan BPKP sebagai instrumen pengawasan APBDesa digunakan di semua desa di Indonesia. Sejauh ini, dari 74.910 desa di Indonesia baru sekitar 35 ribu yang sudah menggunakan aplikasi SISKEUDES dari BPKP.

“Melalui seminar ini, Komite I sangat mengharapkan adanya catatan-catatan penting dan baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya, akademisi, kepala desa serta perangkat desa selaku praktisi, para tokoh masyarakat dan pemerhati masalah desa di Jawa Tengah, sebagai masukan yang sangat berguna dalam rangka fungsi pengawasan Komite I DPD RI,” pungkas Achmad.

Turut hadir angota Komite I DPD RI dalam kunjungan kerja ke Semarang Jawa Tengah di antaranya Hafidh Asrom (DIY), Eni Khairani (Bengkulu), Eni Sumarni (Jabar), Abdul Qadir Amir Hartono (Jatim), Ahmad Subadri (Banten), Muhammad Mawardi (Kalteng), Antung Fatmawati (Kalsel), Gede Pasek Suardika (Bali), Robiatul Adawiyah (NTB), Syafrudin Atasoge (NTT), dan Sugeng Pudjianto Kejati Jateng. (npm)