Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan instansinya siap menampung  pengaduan dan menjembatani penyelesaian sengketa konsumen.

“Kemendag, bagian dari pemerintah, terus meningkatkan keberdayaan konsumen melalui kesadaran akan hak dan kewajiban dengan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi,” ujar Dirjen Veri, Selasa (3/11).

Kehadiran negara melalui Kemendag, sangat dibutuhkan terkait perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19. Seiring maraknya perdagangan melalui sistem elektronik itu, katanya, seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen.

Menyusul konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja,” ujar Dirjen Veri.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, menyatakan instansinya terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat serta pemerintah daerah yang peduli terhadap konsumen.

“Puncak acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Kamis (12/11), Kemendag memberikan penghargaan Daerah Peduli Konsumen sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemda di Indonesia yang peduli pemberdayaan konsumen,” ujar Direktur Ivan.

Dijelaskannya, dalam rangkaian kegiatan Harkonas 2020 digelar 24 Oktober-12 November itu juga menggelar kompetisi virtual run atau lari dari tempat tinggal dengan mencatat kemajuannya pakai aplikasi ponsel pintar hingga pameran edukasi konsumen secara virtual.

Juga media gathering virtual bertema Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju. Kemendag mencatat 299 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik pada 2020 dengan pokok masalah kebanyakan terkait phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (otp) sebagaimana UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia adalah 41,70 atau level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut karena kurang memahami regulasi. (*)