COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.

Atas hal tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi. Selain itu, Gubernur Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes,” ungkap Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (3/11).

Kendati demikian, Gubernur Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” tambah Gubernur Anies.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran – Sektor non-esensial: Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja – Sektor esensial: a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan; – Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d. Perhotelan non penanganan karantina: – Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI. – Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut: (a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik; (b) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; (c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan (d) makan karyawan tidak bersamaan. – Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI; – Sektor kritikal: a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah); Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian. 2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf; 3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; 4. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar – Satuan Pendidikan: Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: (a). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan (b). PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: – Diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan – Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum (a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: – Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: a.  Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. (c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari: – Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; (b). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); (c). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan: – Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 1. Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI; 2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait; 3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; 4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

6. Bioskop Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; b). Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk; c). Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua; d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.

7. Kegiatan Konstruksi – Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan Peribadatan – Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan – Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa – Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut: (1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); (2.) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait; (3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; (4.) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan (5.) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jum’at pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. – Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. – Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: (1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) (2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai – Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: (1.) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan (3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi – Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%  (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; – Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (hop)