Mal

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah semakin memberikan kelonggaran terhadap aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Bahkan semakin hari aktivitas masyarakat berangsur normal seperti sebelum adanya aturan terkait penanganan pandemi Covid-19 itu.

Salah satu kelonggaran yang kembali diberikan pemerintah adalah dengan menambahkan durasi waktu operasional atau jam buka pusat perbelanjaan atau mal. Pemerintah kini mengizinkan mal buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Aturan lain yang tercantum dalam Inmendagri 57/2021 adalah restoran, rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka diperbolehkan buka hingga jam 22.00 dengan kapasitas 75 persen untuk pelanggan dine in atau makan di tempat.

Hal tersebut berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat menerima 100 persen pengunjung. Selain itu, anak-anak diizinkan masuk pusat perbelanjaan dengan didampingi orang tua. Tempat bermain bagi anak juga diperbolehkan buka dengan syarat menuliskan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Inmendagri 57/2021 mensyaratkan semua pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain Jakarta, beberapa daerah di Jawa dan Bali yang juga berstatus PPKM Level 1 antara lain Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Banten.

Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak di Jawa Tengah. Di Jawa Timur wilayah yang berstatus PPKM Level adalah Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Sedangkan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Bali, semua wilayahnya masih berstatus PPKM Level 2. (ant)