Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Ideologi khilafah yang diusung Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“HTI  juga telah menggunakan simbol simbol agama serta menolak pemilihan umum atau pemilu karena produk demorkasi sekuler,” ujar kuasa hukum pemerintah Hafzan Taher, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (4/1).

Menurut Hafzan, idelogi khilafah juga menjadi ancaman terhadap kemajemukan bang Indonesia.

Sedangkan kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra menegaskan, pembubaran ormas termasuk HTI hanya bisa dilakukan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN).

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan sebelum melakukan pembubaran ormas. “Pekan depan kami akan siapkan bukti-bukti yang lebih lengkap dalam persidangan lanjutan,” ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang teregister di nomor 211/G/2017/PTUN-JKT. Gugatan ini melibatkan HTI sebagai pihak penggugat dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai tergugat.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra Permana, hakim anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, sedangkan panitera pengganti yakni Kiswono.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (11/1), dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak penggugat. (npm)