Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Imam Suyudi menyatakan, terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) bebas pada pekan pertama tahun ini. Imam menyebut ABB akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 setelah menjalani 15 tahun masa hukumannya. Ustadz ABB akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Saat memberikan keterangan, Senin (4/1), Imam menjelaskan, Ustadz ABB sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang berlaku. Itulah sebabnya pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu akan bebas.

Lantaran bebas murni, Imam menegaskan, Ustadz ABB tidak perlu melalui persyaratan khusus. Pasalnya Ustad ABB sudah menjalani 15 tahun hukuman penjara dipotong remisi sebanyak 55 bulan. Imam menambahkan, semua persyaratan dan prosedur sudah dijalani dengan baik, termasuk pembinaan keamanan di lapas Gunung Sindur, Bogor yang tergolong maximum security atau keamanan tingkat tinggi.

Sementara pihak keluarga Ustadz ABB mengaku sudah mendengar kabar rencana kebebasan tersebut. Namun putra Ustadz ABB, Abdul Rochim mengatakan, belum mendapat informasi secara resmi dan rinci terkait rencana kepulangan ayahnya. Itulah sebabnya pihak keluarga tidak membuat persiapan khusus.

Saat berbicara (30/12), pria yang biasa disapa Iim ini menuturkan, pihak keluarga hanya mempersiapkan secara mental saja. Keluarga tidak ingin mengalami kekecewaan seperti yang pernah dirasakan pada awal tahun lalu. Pada Januari 2019 lalu, Ustadz AAB disebut-sebut akan bebas. Namun rencana tersebut batal. Padahal pihak keluarga dan Ponpes Al Mukmin sudah membuat persiapan.

Ustadz ABB menjalani hukuman 15 tahun setelah divonis bersalah dan kasus terorisme. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 menyatakan ABB terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. (ant)