Jakarta Development Collaboration Network (JDCN) Forum 2020

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan hingga 17 Januari 2021. Saat memberikan keterangan (3/1), Anies mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Anies menuturkan, dari indikator tersebut DKI Jakarta saat ini berada pada katagori risiko sedang. Sebelumnya sejak 20 Desember 2020, wilayah ibukota masuk dalam risiko tinggi. Hasil penilaian BNPB secara resmi adalah pada 20 Desember 2020, DKI Jakarta mendapat nilai 1,8025 atau risiko tinggi. Pada 27 Desember 2020 nilainya naik menjadi 1,8275. Selanjutnya pada 3 Januari 2021 skor penilaian DKI Jakarta kembali naik menjadi 1,8475. Dua nilai terakhir menjadikan DKI Jakarta masuk dalam risiko sedang.

Sedangkan skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI pada 2 Januari 2021 adalah 59. Nilai tersebut turun dibandingkan pekan sebelumnya, yakni 61 pada 19 dan 26 Desember 2020. Skor di atas 60 ini artinya PSBB bisa dilonggarkan secara bertahap. Sebaliknya jika di bawah 60, PSBB justru harus lebih diperketat.

Anies menuturkan, mengacu dari data-data tersebut Pemprov DKI Jakarta akan melakukan beberapa tindakan selama masa PSBB Transisi pada dua pekan ke depan. Salah satunya dengan lebih meningkatkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Terutama jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur natal dan tahun baru 2021.

Sedangkan masyarakat diminta terus menjalankan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak. Hal ini menurut Anies untuk menekan dampak penyebaran Covid-19. Terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru. (hop)