Headline

Mantan Ketua MK: Pemerintah Tak Bisa Larang Masyarakat Sebarkan Konten FPI

Kastara.ID, Jakarta – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan soal Front Pembela Islam (FPI) yang disebutnya berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang secara tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada serta pernyataan pemerintah terkait pembubaran FPI.

Melalui cuitan di akun twitternya @hamdanzoelva (3/12), Hamdan menerangkan, FPI dinyatakan bubar secara de jure karena tidak terdaftar di pemerintahan. FPI diketahui tidak mengurus izin ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 2019.

Hamdan menjelaskan, jika merujuk pada alasan pembubaran, FPI bukanlah ormas terlarang. Hal ini berbeda dengan PKI yang secara nyata dijadikan organisasi terlarang dalam undang-undang. Aturan pelarangan PKI terdapat dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107a KUHPidana yang menyebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

Sedangkan FPI dibubarkan lantaran tidak mengurus berkas dan kewajiban administrasi ke Kemenkumham. Itulah sebabnya FPI tidak bisa dikatagorikan sebagai organisasi terlarang. Hamdan menambahkan, pemerintah juga tidak bisa melarang masyarakat menyebarkan konten tentang FPI. Pasalnya tidak ada ketentuan pidana terkait hal itu.

Hamdan menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 terdapat tiga jenis organisasi masyarakat (ormas) yang diakui negara, yakni ormas yang memiliki badan hukum, Ormas Terdaftar, dan Ormas Tidak terdaftar.

Ormas terdaftar mendapat pelayanan dari negara. Sebaliknya ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Itulah sebabnya pakar hukum tata negara asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemenkumham. Pasalnya hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi.

Negara menurut Hamdan, bisa melarang kegiatan ormas jika mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral. Di sisi lain, negara bisa membatalkan badan hukum atau mencabut pendaftaran ormas. Sehingga ormas tersebut tidak lagi mendapat pelayanan dari negara. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…